Wanita dihukum mati karena penistaan ​​agama di Pakistan

Diperbarui 28 September 2021 pukul 12:13.

  • Seorang wanita telah dijatuhi hukuman mati di Pakistan karena diduga mencemarkan nama baik Nabi Muhammad dalam dokumen.
  • Tidak ada hukuman mati yang diterapkan sejak undang-undang kontroversial itu diperkenalkan pada 1980-an – tetapi puluhan terdakwa telah dibunuh.

Anda dapat menemukan topik panorama lainnya di sini

Sebuah hidangan di pakistan menghukum mati seorang wanita karena diduga mencemarkan nama baik Nabi Muhammad dalam dokumen. Hakim kota Lahore telah memutuskan wanita Muslim itu bersalah karena penistaan ​​agama, menurut putusan yang dirilis pada hari Selasa.

Pada 2013, seorang pendeta setempat menuduh wanita itu menyebut dirinya seorang nabiah. Pengacaranya mengatakan dia tidak waras saat itu.

Selain itu, teks-teks itu tidak ditulis olehnya, tetapi dimanipulasi. Pembela sekarang dapat menantang vonis bersalah di Mahkamah Agung Lahore.

Sejauh ini tidak ada hukuman mati yang diterapkan – tetapi para terdakwa telah dibunuh

Penghujatan dan penghinaan terhadap Nabi dapat dihukum oleh hukum di Pakistan. Negara Asia Selatan itu memperkenalkan undang-undang penistaan ​​agama yang kontroversial pada 1980-an selama masa jabatan penguasa militer Zia ul-Haq.

Secara khusus, pendukung minoritas seperti gerakan reformasi Muslim Ahmadiyah atau Syiah dituduh melakukan penistaan ​​agama. Tidak ada hukuman mati yang diterapkan sejak diperkenalkannya undang-undang kontroversial tersebut. Namun, puluhan terdakwa dibunuh. (dpa / msc)

READ  Paus Francis '' Suka 'di akun Instagram-nya
Written By
More from Lukman Haq
Kebakaran hutan AS: pihak berwenang memperingatkan tornado tornado
Situasi di Ontario dan Oregon dapat memburuk: Kebakaran hutan masih jauh dari...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *