Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan bahwa transaksi seperti meterai adalah total transaksi yang dilakukan oleh investor dalam satu hari. Materai ini tercatat di Trade Certificate (TC).
Anggota Bursa BEI, Direktur Perdagangan dan Regulasi Laksono Wido mengatakan sejauh ini tidak ada transaksi kecil.
Pada Sabtu (19/12/2020), Lakiso mengatakan, “TC tidak hanya untuk setiap transaksi tetapi untuk satu set transaksi yang berlangsung dalam satu hari. Pada akhirnya, TC akan diserahkan kepada klien melalui pialang. ”
“Iya betul. TC keluar setiap hari (kalau ada transaksi). Kalau mau beli Rip 10 juta atau RP. Masih ada materai RP walaupun punya 10 Milyar di BC.”
Namun, bursa masih menunggu pedoman pelaksanaan dari Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“… Barangkali ada aturan yang tidak memberlakukan bea materai terhadap harga transaksi TV yang rendah,” ujarnya.
BEI telah mengumumkan akan diwajibkan membayar perangko Rp 10.000 di Bursa Efek Indonesia (BEI) per 1 Januari 2021. Pajak materai tidak terbatas pada nilai nama yang diterima oleh investor.
Meterai ini menjadi tanggung jawab investor hingga anggota bursa (AB) diangkat sebagai pemungut cukai.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Oktober 2020 Nomor 10 tentang Materai.
Transaksi ini akan dibayarkan untuk setiap TC tanpa batasan nama yang diterima oleh investor sebagai dokumen transaksi penjaminan.
(Hai)
“Pencinta kopi. Kutu buku alkohol yang ramah hipster. Pecandu media sosial yang setia. Ahli bir. Perintis zombie seumur hidup.”