Artis Tamara Tyasmara akan melanjutkan pemeriksaan psikologi forensik terkait kematian anaknya. Pemeriksaan dilakukan di Biro SDM Polda Metro Jaya Jakarta. Tamara sudah menjalani pemeriksaan selama tiga jam pada 15 Februari 2024. Tamara mengaku kelelahan dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan lebih lanjut. Tamara mengikuti pemeriksaan seorang diri dengan didampingi tim kuasa hukum. Tamara akan tetap kooperatif jika ada panggilan pemeriksaan selanjutnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tamara diminta menjawab 10 pertanyaan terkait kematian anaknya yang bernama Dante. Dante meninggal dunia diduga karena tenggelam saat berenang di sebuah kolam. Setelah beberapa waktu, Yudha Arfandi ditangkap sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan melalui rekaman CCTV, diketahui bahwa Yudha membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali dengan durasi yang berbeda-beda. Hal ini menguatkan dugaan bahwa Yudha adalah pelaku dalam kematian Dante. Selain itu, Yudha dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
Kehadiran Tamara dalam pemeriksaan psikologi forensik ini adalah untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang kejadian tersebut. Selama proses pemeriksaan, Tamara berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi proses penyelidikan.
Pemeriksaan ini seharusnya berlangsung selama beberapa jam, tetapi Tamara mengaku kelelahan dan meminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini merupakan hak Tamara sebagai saksi dalam kasus ini.
Tim kuasa hukum yang mendampingi Tamara menyatakan bahwa kliennya akan tetap kooperatif dan bersedia menjalani panggilan pemeriksaan selanjutnya. Mereka juga berharap agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat tercapai.
Kehadiran Tamara dalam pemeriksaan psikologi forensik ini menandai langkah penting dalam proses penyelesaian kasus ini. Semoga dengan adanya pemeriksaan ini, kebenaran dapat terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat diadili secara adil.