Minggu, 8 November 2020 – 16:18 WIB
Brigadir Jenderal Paul Awi Stiono, Kepala Biro Humas Polri, memperingatkan terhadap penyebaran video bergaya dewasa. Foto: JPNN.COM/Ricardo Registry
jpnn.com, Jakarta – Kepolisian Nasional mengimbau semua orang untuk tidak berpartisipasi dalam penyebaran video yang menampilkan adegan dewasa mirip dengan artis Gezela Anastasia. Jessel Dengan pria.
Ini karena distribusi konten asusila melanggar aturan ITI dan dapat dituntut.
Kapolri Brigjen Awi Sationo mengatakan siaran tersebut melanggar Pasal 27 Pasal 1 UU IT.
“Pasal 27 melarang peredarannya. Ya, ada ancaman hukuman,” kata Awi, Minggu (8/11).
Menurut Pasal 27 ayat 1 UU IT, “Setiap orang dengan sengaja dan / atau menyebarkan informasi dan / atau akses ke informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang mengandung konten tidak etis.”
Siapapun yang melanggar ketentuan ini akan diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda 1 milyar birr.
Akibat pencekalan tersebut, jenderal bintang satu itu meminta masyarakat tidak ikut serta dalam peredaran video berdurasi 19 detik tersebut.
“Jadi kami menghimbau untuk tidak ikut serta dalam peredaran video tersebut karena mengandung pornografi,” kata Awi.
Bersponsor Kandungan
Memuat …
Memuat …
“Penggemar zombie yang bangga. Analis umum. Penggemar perjalanan. Pengusaha yang menyesal. Fanatik TV amatir.”