Peringatan Brigadir Jenderal Awi tentang video dewasa mirip Jessel

Minggu, 8 November 2020 – 16:18 WIB

Brigjen Awi Memperingatkan Tentang Video Dewasa Jessel - JPNN.com

Brigadir Jenderal Paul Awi Stiono, Kepala Biro Humas Polri, memperingatkan terhadap penyebaran video bergaya dewasa. Foto: JPNN.COM/Ricardo Registry

jpnn.com, Jakarta – Kepolisian Nasional mengimbau semua orang untuk tidak berpartisipasi dalam penyebaran video yang menampilkan adegan dewasa mirip dengan artis Gezela Anastasia. Jessel Dengan pria.

Ini karena distribusi konten asusila melanggar aturan ITI dan dapat dituntut.

Kapolri Brigjen Awi Sationo mengatakan siaran tersebut melanggar Pasal 27 Pasal 1 UU IT.

“Pasal 27 melarang peredarannya. Ya, ada ancaman hukuman,” kata Awi, Minggu (8/11).

Menurut Pasal 27 ayat 1 UU IT, “Setiap orang dengan sengaja dan / atau menyebarkan informasi dan / atau akses ke informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang mengandung konten tidak etis.”

Siapapun yang melanggar ketentuan ini akan diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda 1 milyar birr.

Akibat pencekalan tersebut, jenderal bintang satu itu meminta masyarakat tidak ikut serta dalam peredaran video berdurasi 19 detik tersebut.

“Jadi kami menghimbau untuk tidak ikut serta dalam peredaran video tersebut karena mengandung pornografi,” kata Awi.

Bersponsor Kandungan

Memuat …

Memuat …

READ  Apakah para ilmuwan mengetahui sinyal radio dari Bima Sakti, alien?
Written By
More from Saddam Javed
Hentikan kesalahpahaman, DRP menanyakan kondisi lahan di pondok pesantren FPI di Megamendung …
Memuat … Jakarta – Pembebasan lahan dan penggunaan di daerah tersebut Megamendung...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *