Sabtu, 14 November 2020 – 06:49 WIB
Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Combs Yusri Yunus. Foto: Ricardo / JPN
jpnn.com, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka terkait peredaran video “asusila” serupa, seperti Gisella Anastasia. Jessel.
Kedua tersangka, PP dan MM, ditangkap di Polda Metro Jaya.
“Kami (Polda Metro Jaya, Red) sudah ditangkap,” kata Yusri Yunus, Kepala Humas Komisi Polda Metro Jaya, di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11).
Yusri mengatakan, kedua tersangka bukanlah yang pertama mengunggah atau mendistribusikan video tersebut.
Kedua tersangka membagikan video tersebut di media sosial.
Sementara itu, Yusri mengatakan, “Kami (Penyidik Polda Metro Jaya) sudah mengidentifikasi akuntannya; Karena kita mengikuti yang pertama, kita pertama-tama mengikuti orang yang menyebarkan raksasa itu.
Kedua tersangka yang membagikan video porno kepada penyidik tersebut mengaku memposting video tersebut di akun media sosialnya untuk menambah pengikut dan mengikuti tes.
Menurut Yusra Yunus, kedua tersangka tersebut pertama-tama memperoleh video dari akun media sosial dan membagikannya kembali.
Bersponsor Kandungan
Memuat …
Memuat …