Pakar HAM PBB mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memerintahkan Israel menghentikan serangan di Gaza dan melindungi warga Palestina. Dalam upaya ini, 30 ahli hak asasi manusia menyoroti kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel karena diduga melanggar Konvensi Genosida 1948. Para ahli tersebut mengajak semua negara untuk bekerja sama dengan ICJ dalam menafsirkan Konvensi Genosida dan menghormati peran ICJ sebagai pengadilan independen.
Para ahli ini juga mengapresiasi dukungan banyak negara terhadap Afrika Selatan dalam membawa kasus ini ke Pengadilan. Mereka percaya bahwa kasus ini memiliki implikasi yang lebih luas bagi semua negara, karena semua negara berkewajiban untuk mencegah, menghentikan, dan menghukum genosida di mana pun terjadi. ICJ memiliki kewajiban untuk mencegah genosida di mana pun risikonya muncul, dan negara-negara yang tidak terlibat dapat membawa kasus ke ICJ.
Afrika Selatan merujuk pada seruan para ahli PBB untuk tindakan internasional dalam mencegah genosida di Gaza. Kasus ini menambah momentum untuk tindakan terhadap Israel atas tindakan yang dilakukan di wilayah tersebut. Para ahli HAM menekankan bahwa perlindungan terhadap warga Palestina harus menjadi prioritas utama, dan ICJ memiliki peran penting dalam menjamin hal tersebut.
Dalam kasus ini, Afrika Selatan menuntut perlindungan terhadap warga Palestina dan menghentikan serangan yang dilakukan oleh Israel di Gaza. Negara-negara lain diharapkan berperan aktif dalam menegakkan keadilan dan menjalankan kewajiban mereka dalam mencegah dan menghentikan genosida. Komunitas internasional perlu mengambil langkah yang tegas untuk menangani masalah ini, mengingat pentingnya keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia.
ICJ diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan menegaskan kewajiban semua negara dalam melindungi warga sipil di Gaza. Dalam kasus ini, bukan hanya delegasi dari negara-negara tertentu yang berperan, tetapi juga peran semua negara dalam menjaga perdamaian dan keadilan dunia.