Jakarta, CNBC Indonesia – Kabar buruk datang dari DFSK, merek mobil China di Indonesia. Sebanyak 7 konsumen telah mengajukan tuntutan hukum terhadap penggunaan DFSky 580 Turbo Civic pada 2018 lalu.
Gugatan ini diajukan oleh P.T. Sekondondo Automobile telah didakwa dengan ATPM dan pabrikan, serta enam pihak lain seperti dealer dan bengkel berlisensi DFSK. Gugatan terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diajukan oleh konsumen melalui pengadilan elektronik (online) nomor registrasi PN JKT.SEL-122020BS2 David Toning 3 Desember 2020.
David Tobing dalam keterangan resminya b CNBC Indonesia, Pada Kamis (3/12), Valleys mengajukan gugatan terhadap kendaraan Civic DFSK 580 Turbo. Pada tahun 2018, ia mengalami masalah dengan lintas alam dan / atau lalu lintas pegunungan. Disajikan di luar kota atau di warung pasar.
Ia menegaskan, konsumen telah melaporkan dan memperbaiki bengkel DFS yang asli, namun kendaraan konsumen masih mengalami masalah yang sama.
Pelanggan kami tertarik dengan spesifikasi dan aksesori dari mobil Civic DFSK Honor 580 Turbo, tetapi pelanggan kami cenderung ketinggalan rata-rata, terutama karena mobil ini memiliki tenaga yang lebih besar daripada mobil di kelasnya. Ini membantu pelanggan kami untuk tidak takut bepergian atau menggunakan jalan raya, ”kata David.
Kendaraan konsumen yang dibeli dan digunakan konsumen tidak layak pakai karena tidak memiliki tenaga yang baik saat dikendarai di kondisi pegunungan.
Ini memastikan bahwa kendaraan konsumen yang diproduksi dan dijual oleh DFSK adalah kendaraan dengan cacat tersembunyi. Ini sangat berbahaya bagi konsumen, karena dapat membahayakan konsumen saat berkendara.
DFSK diduga telah melanggar KUH Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor; Itu harus dilarang dari perdagangan dan harus bertanggung jawab atas hilangnya konsumen, kata David.
Konsumen telah meminta majelis hakim untuk menetapkan kewajiban DFSK sebesar Rp1.959 miliar atas ganti rugi di aula DFSK yang merugikan secara material dan tidak manusiawi bagi pelanggannya.
Harga tersebut merupakan total harga beli kendaraan konsumen dan Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) untuk setiap konsumen, sehingga jika total persediaan yang hilang adalah $ 7 milyar konsumen khawatir untuk menggunakannya. Kendaraan juga mengalami kelelahan waktu, pikiran dan tenaga saat terjadi masalah dengan kendaraan.
PT Sokoondondo Automobile, sebagai ATPM dan pabrikan, tidak diminta menanggapi hingga pengumuman ini.
(Hai)
“Pencinta kopi. Kutu buku alkohol yang ramah hipster. Pecandu media sosial yang setia. Ahli bir. Perintis zombie seumur hidup.”