Jakarta, Kompas TV – Mulai 1 November 2020, peserta BPJS harus mendaftar ulang menjadi anggota PN PPU dan bukan pegawai (BP).
Kebijakan ini mengikuti Program Pendaftaran Ulang (GILANG) bagi peserta JKN-KIS tertentu dari Unit Pengaturan Penerima PN dan BP. BPJ Kesehatan.
Program ini dirancang untuk memantau rekomendasi KPK, hasil audit BPKP untuk tahun anggaran 2018, dan hasil dengan Kementerian / Lembaga.
BPJ Kesehatan Jika kartu KIS belum diisi dengan informasi dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau belum diisi sesuai KTP atau terdaftar di Menteri Dalam Negeri, Ducapil memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaharui informasi tersebut.
Kepala humas berkata BPJ Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf, tidak semua peserta BPJ Kesehatan Registrasi ulang, namun hanya peserta JKN-KIS di unit PPU PN dan BP yang tidak memiliki informasi NIK.
“Jumlahnya (wajib registrasi) tidak besar. Kalau bisa menunjukkan e-KTP untuk update, maka akan aktif,” ujarnya.
Peserta JKN-KIS dapat memverifikasi status kepesertaannya sebelum mendaftar ulang.
- Layanan Informasi Aplikasi Mobile JKN
- WhatsApp (Chaika) di 08118750400
- BPJ Kesehatan Pusat Perawatan 1500 400
- Seorang petugas BJJ! Di rumah sakit
- Aplikasi KPK JAGA
“Penggemar zombie yang bangga. Analis umum. Penggemar perjalanan. Pengusaha yang menyesal. Fanatik TV amatir.”