Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Batalkan Izin Usaha PT Asuransi Recapital General Insurance. Asuransi tersebut merupakan joint venture antara pendiri OK OCE Sandia Uno dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Roshan Perkassa Roslani.
Pencabutan tersebut akan dilakukan pada 16 Oktober 2020 sesuai dengan ketentuan Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-45 / D.05 / 2020.
Pasalnya, perseroan belum memenuhi persyaratan sanksi PKU, yakni memenuhi ambang batas minimal.
Sebagai akibat dari pencabutan tersebut, pemegang saham, direktur, komisaris, dan karyawan asuransi ini dilarang mengalihkan, menjanjikan, menyita atau menggunakan harta benda atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Perusahaan juga dilarang menjalankan bisnis di industri asuransi secara keseluruhan. Perusahaan juga diharuskan untuk mematuhi peraturan OJK berikut:
1. Menghentikan semua aktivitas bisnis, baik di kantor pusat maupun di luar kantor pusat
Kirimkan saldo penutupan ke Ojek dalam waktu 15 hari sejak tanggal pembatalan izin usaha.
3. Menetapkan pembubaran badan hukum PT Asuransi Recapital mengadakan rapat umum pemegang saham selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha dan membentuk tim likuidasi.
4. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait
Ia mengatakan pemegang saham, direksi, dewan komisaris dan staf pemulangan PT Asurasi telah diminta untuk memberikan informasi, data dan dokumen yang dibutuhkan tim likuidasi setelah terbentuknya grup pembubaran dan dilarang menghalangi proses likuidasi. Dia menyebutkan Minggu (11/1/2020).
Ini bukan kali pertama OGK memberikan sanksi kepada perusahaan milik Sandy dan Rosa itu. Pada bulan Februari, Ojeke juga menjatuhkan sanksi perantara lisensi broker (PPP) senilai $ 600 juta terhadap mantan PT Reconitas Indonesia Abi Hurarah Mochdi, mantan direktur jenderal kepresidenan.
Rep. Capital Security M.B.B. (Modal kerja bersih yang disesuaikan) Penanggung jawab terkait dengan posisi Abby.
Selain denda dan pencabutan izin, OGK tetap memberikan sanksi kepada Abby, Ketua Umum Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia (PRPAMI), dan melarangnya menjabat selama tiga tahun sebagai pengurus, pemegang saham, dan karyawan kunci di perusahaan pasar modal.
Bukan hanya Abi, tapi Ojekem mencabut izin broker sebelumnya dengan Reconciliation Security dengan denda 700 juta birr.
Hal itu dilakukan oleh perusahaan asuransi yang terafiliasi dengan Capital Security dan PT. Perda Nessie Intera disembunyikan dalam pertukaran obligasi dan tidak memasukkan aksi korporasi dalam Penyesuaian Modal Bersih (MBB).
Sanksi tersebut disebut-sebut melanggar Pasal 105 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penanganan dan Pelaporan Belanja Modal di Pasar Modal dan Peraturan Bapepam-LK Nomor 5.
Bursa Efek Indonesia sebelumnya telah mencabut keanggotaannya di Bursa Efek Modal (AB) dua tahun lalu. Pembatalan dilakukan pada tanggal 29 Januari 2018 di Surat Persetujuan Anggota Transfer (SPAB).
Kedua perusahaan ini merupakan bagian dari Republic Consultative Foundation yang didirikan pada tahun 1997 dengan nama Yayasan PT Republic Indonesia atau Finance Indonesia. Namanya diubah menjadi Reca Capital hingga ia mempekerjakan 24.000 karyawan.
Selain asuransi dan sekuritas, Recapital memiliki PTRital Capital Property Management, PT Global Sara dan Lintas Arta, PTRet Capital General Insurance, dan PT Bank Undi Ndie Tbik.
Ojeke juga mencabut izin sewa
Air terjun Pada tanggal 20 Oktober 2020, Ojeke juga mengumumkan bahwa P.T. First Indo mencabut izin usaha FINN Pembatalan tersebut telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-50 / D.05 / 2020. Diumumkan 20 Oktober 2020.
Surat itu berbunyi: “Sejak persetujuan Badan Pengadaan Otoritas Jasa Keuangan, “Pertama-tama, pembatalan Indo atas sewa AS adalah lisensi TB yang sah.”
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka perusahaan dilarang melakukan usaha di bidang perusahaan keuangan serta wajib melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban tersebut antara lain meliputi hak dan kewajiban debitur, kreditur dan / atau pemberi pinjaman yang berkepentingan. Kemudian dengan jelas mengungkapkan informasi kepada debitur, pemberi pinjaman, dan / atau pemberi pinjaman yang tertarik tentang cara menyelesaikan hak dan kewajiban dan cara mengajukan informasi dan keluhan pelanggan di dalam perusahaan.
(Teman / Teman)
“Pencinta kopi. Kutu buku alkohol yang ramah hipster. Pecandu media sosial yang setia. Ahli bir. Perintis zombie seumur hidup.”