Mantan bankir Goldman menghadapi hukuman hingga 30 tahun penjara

Mantan bankir Goldman menghadapi hukuman hingga 30 tahun penjara

Emantan karyawan bank Amerika Goldman Sachs menghadapi hukuman penjara yang panjang menyusul vonis bersalah dalam skandal korupsi yang melibatkan dana kekayaan negara Malaysia 1MDB. Setelah persidangan delapan minggu di Brooklyn, juri pada hari Jumat memutuskan bankir berusia 49 tahun itu bersalah atas semua tuduhan.

Pelanggaran undang-undang anti-korupsi dan anti-pencucian uang AS sekarang dapat membuat mantan kepala keuangan itu menghadapi hukuman 30 tahun penjara. Menurut dakwaan, dia sendiri mencuri lebih dari $35 juta melalui perannya dalam skandal itu.

Dana multi-miliar dolar 1MDB didirikan pada 2009 untuk meningkatkan ekonomi Malaysia. Namun, mantan pejabat pemerintah dan penasihat yang curang dikatakan telah menggelapkan sebagian besar dana dengan bantuan mantan karyawan Goldman Sachs. Bank menyetujui denda $ 2,9 miliar sebagai bagian dari penyelesaian pada Oktober 2020.

Mantan supervisor dari mantan karyawan yang sekarang dihukum, yang diyakini sebagai pelaku utama di Goldman, telah mengaku bersalah dan mencapai penyelesaian dengan penegak hukum. Selama persidangan, dia memberatkan mantan rekannya.

READ  t3n – pelopor digital | Majalah bisnis digital
Written By
More from Hulwi Zafar
Stasiun pengisian Tesla melanggar hukum kalibrasi Jerman
Struktur infrastruktur pengisian daya Jerman rumit. Sekarang ternyata Tesla off spec. Gambar:...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *