Seorang pria berusia 44 tahun telah divonis tiga tahun penjara di Indonesia. Dia telah merobek Kitab Suci dari Islam menjadi beberapa bagian.
Jakarta – Seorang pria di Indonesia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena merobek Alquran.
Pria berusia 44 tahun itu telah mencuri salinan kitab suci Islam dari sebuah masjid di pulau Sumatera, lalu merobeknya dan membuangnya. Penuntut bahkan meminta empat tahun penjara.
Aktivis hak asasi manusia mengkritik putusan keras pada hari Rabu. “Seharusnya dia dituduh mencuri,” kata Andreas Harsono dari Human Rights Watch Indonesia.
Putusan itu bergabung dengan daftar panjang korban undang-undang penistaan agama yang ketat di negara Asia Tenggara itu.
Sejak Presiden Joko Widodo menjabat pada 2014, setidaknya ada 40 kasus penodaan agama di negara kepulauan itu, kata Harsono.
Kecuali satu terdakwa, semua dijatuhi hukuman penjara.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia.