Man air mata buku terpisah: sekarang harus masuk penjara selama tiga tahun

Seorang pria berusia 44 tahun telah divonis tiga tahun penjara di Indonesia. Dia telah merobek Kitab Suci dari Islam menjadi beberapa bagian.

Jakarta – Seorang pria di Indonesia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena merobek Alquran.

Alquran, kitab suci Islam, dalam berbagai bahasa di rak di masjid.

Alquran, kitab suci Islam, dalam berbagai bahasa di rak di masjid. © Paul Zinken / dpa

Pria berusia 44 tahun itu telah mencuri salinan kitab suci Islam dari sebuah masjid di pulau Sumatera, lalu merobeknya dan membuangnya. Penuntut bahkan meminta empat tahun penjara.

Aktivis hak asasi manusia mengkritik putusan keras pada hari Rabu. “Seharusnya dia dituduh mencuri,” kata Andreas Harsono dari Human Rights Watch Indonesia.

Putusan itu bergabung dengan daftar panjang korban undang-undang penistaan ​​agama yang ketat di negara Asia Tenggara itu.

Sejak Presiden Joko Widodo menjabat pada 2014, setidaknya ada 40 kasus penodaan agama di negara kepulauan itu, kata Harsono.

Kecuali satu terdakwa, semua dijatuhi hukuman penjara.

Indonesia merupakan negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia.

READ  Beatrice Egli sekarang berlipat ganda: Bintang Schlager memamerkan hiburan patung lilinnya
Written By
More from
‘Pembicaraan konstruktif’: Lufthansa bergerak maju dengan pengambilalihan Ita Airways
“Percakapan yang Membangun” Lufthansa memajukan akuisisi Ita Airways 03/12/2022, 17:15. Ita Airways...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *