Lihat penjelasan rinci Bursa Efek Indonesia terkait pengenaan bea meterai

Contoh. Layar tersebut menunjukkan aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/10/2020). Lihat Bursa Efek Indonesia untuk rincian bea materai.

Reporter: Ahmed Surhadi | sang penyelenggara- Saya tahu Laol

KONTAN.CO.ID – Jakarta. Bagian 10 dari Kode Bea dan Cukai 2020. Ditransfer pada 26 Oktober 2020.

Menurut salah satu ketentuan Undang-Undang Meterai, setiap surat perdagangan dikenai Bea Meterai sebesar Rp10.000 per dokumen, berapapun nilai nominal dokumen transaksi investasi yang diterima.

Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menjelaskan aturan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Anggota Bursa BEI menegaskan, Laxono Widodo, Direktur Perdagangan dan Regulasi, mengatakan meterai itu untuk TC, bukan untuk saham.

Baca juga Tanggapan Direktorat Jenderal Pajak karena menolak bea materai di pasar 10.000

TC keluar setiap hari (jika ada transaksi). Rip selama itu di TC. 10 juta atau Rp. Jika Anda ingin membeli atau menjual 10 milyar, Anda masih memiliki materai 1000000000000000000000. Lacason mengatakan kepada wartawan, Sabtu (19/12).

Ia menegaskan kembali bahwa TC bukanlah transaksi tunggal melainkan kumpulan transaksi yang berlangsung dalam satu hari. Pada akhirnya, TC ditawarkan kepada klien oleh broker.

Laxono melanjutkan, Bursa masih menunggu instruksi dari Direktur Jenderal Kementerian Keuangan (DEMP).

Oleh karena itu, kita tinggal mengikuti aturan operasional terkait BM ini. Mungkin ada aturan tentang biaya transaksi rendah yang tidak dibeli BM di TC.

Baca juga Transaksi di pasar modal mulai tahun depan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000



Written By
More from Hulwi Zafar
Diperkirakan IHSG melemah, lihat saham-saham terpilih ini Selasa (13/10)
Contoh. IHSG diperkirakan akan melemah pada Selasa (13/10). Reporter: Kenya Intan |...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *