TNews, SEHAT – Video sanksi terhadap pelanggar protokol COVID-19 ketika PSBB Transisi Jakarta tiba-tiba menjadi viral. Video tersebut memperlihatkan warga yang tidak memakai topeng dihukum karena memasuki peti mati.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/9/2020) di Simpang Gentong RT 11 RW 11, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah memberikan sanksi kepada orang yang tidak memakai masker dengan memasukkan pelanggar ke dalam ambulans yang berisi peti mati.
Menanggapi kejadian tersebut, Pandu Riono, ahli epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), menjelaskan bahwa hukuman jenis ini tidak memberikan efek jera bagi pelanggar.
Kalau mau serem ya kok. Kalau begitu (peti mati) bercanda tidak ada pengaruhnya, kata dr Pandu saat dihubungi detik.com, Jumat (4/9/2020). .
“Kalau mau dimakamkan juga,” kata dr Pandu.
Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan dapat berupa edukasi kepada mereka tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan konsekuensi jika melanggarnya. Pemberian edukasi, menurut dr Pandu dinilai lebih efektif dibandingkan pemberian hukuman yang tidak menimbulkan efek jera.
“Mereka harus disadarkan, cukup mendidik, mengumpulkan orang-orang yang melanggar, meminta mereka menjawab pertanyaan tentang hasil pendidikan yang diberikan. Kalau masih buruk belum lulus, baru mereka didik kembali sampai lulus, ”tutup dr Pandu.
Sumber: detik.com
“Organizer. Devoted music enthusiast. Pop culture pioneer. Coffee practitioner.”