Hukuman itu menjadi topik besar di siaran berita New York (Gambar: Tangkapan Layar/WABC-TV)
Mantan rapper Amerika The Kidd Creole telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena pembunuhan. Ini diumumkan pada hari Rabu oleh pengadilan di distrik New York Manhattan. Hukuman maksimum adalah 25 tahun, jaksa penuntut umum telah meminta 18 tahun. Pembelaan 62 tahun mengumumkan banding terhadap hukuman tersebut.
Bulan lalu, juri menemukan rapper, nama asli Nathaniel Glover, bersalah karena menikam korban tunawismanya hingga mati di tengah Manhattan pada 2017 (queer.de melaporkan). Keduanya berbicara sebentar sebelum Glover mengeluarkan pisau steak dan menikamnya dua kali di tubuh bagian atas.
“Aku pikir dia gay”
Sehari setelah kejahatan, Glover mengaku kepada polisi bahwa dia telah menikam pria itu dan bahwa dia terganggu oleh homoseksualitasnya. Dia tidak tahu pada saat itu bahwa korbannya sudah meninggal. Dia benar-benar berkata, menurut laporan polisi, “Sejujurnya, saya pikir dia gay dan dia memberi tahu saya,” kata Glover. “Itu mengganggu saya. Dia mendekati saya. Saya sedikit gugup. Saya mencoba mundur sedikit dan dia maju. Kemudian saya mengambil pisau dan saya menusuk.”
Menurut pengacaranya, tindakan itu tidak dilakukan karena homofobia. Sebaliknya, terdakwa mengkhawatirkan nyawanya karena orang lain itu tunawisma dan karena itu dapat melakukan sesuatu padanya. Namun, Hakim Michele S. Rodney mengklarifikasi bahwa tindakan semacam itu “sama sekali tidak dibenarkan karena seseorang tidak memiliki tempat tinggal.”
Glover menjadi terkenal di awal 1970-an dan 1980-an dengan band-band seperti Grandmaster Flash & the Furious Five di masa-masa awal hip-hop. Dia sangat berpengaruh dalam perkembangan jenis musik ini. (cw)