Jakarta, CNBC Indonesia Menteri Keuangan Shri Mulney Indrawati telah memperbarui subsidi bunga untuk hutang yang terkena epidemi Covide-19.
Ekspansi ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 tahun 2020 tentang skema subsidi berbunga.
Subsidi bunga telah ditambahkan ke PMK ini untuk sektor perumahan dan kendaraan, seperti kredit pemilikan rumah dan kredit kendaraan bermotor. Ini termasuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurut PMK, Kamis (1/10/2020), “Subsidi berbunga Penn Program akan diberikan kepada utang bank, lembaga keuangan, dan lembaga penyalur pinjaman pemerintah.”
Untuk peminjam KPR, maksimal 70 jenis rumah harus menerima subsidi bunga atau bunga ini. Sementara itu, peminjam kendaraan bermotor sebaiknya digunakan untuk sepeda motor atau usaha niaga.
Subsidi bunga atau bunga ini diberikan selama 6 bulan setelah peraturan ini.
Sementara itu, utang kelembagaan saluran tersebut harus memenuhi empat kriteria utama.
pertama, Usaha Mikro dan Kecil dan Menengah (MMSS) memiliki portofolio kredit maksimal 10 miliar.
kedua, Memiliki baki kredit / debit hingga 29 Februari 2020.
ketiga, Tidak masuk dalam daftar hitam nasional untuk pinjaman lebih dari Rp50 juta.
keempat, Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
(Tas)
“Pencinta kopi. Kutu buku alkohol yang ramah hipster. Pecandu media sosial yang setia. Ahli bir. Perintis zombie seumur hidup.”