Memuat …
Ini terjadi setelah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengajukan banding ke Pisces. Marcaz Siyar diketahui memiliki posisi hukum yang dimiliki pimpinan PTPN VIII Front Front Islam (FII) Habib Rizik Shihab.
Wakil Ketua Komisi VIII DRP Ace Hasan Syadzily mengatakan kepemilikan tanah yang dipesan oleh PTPN VIII harus segera diklarifikasi. “Ini penting agar tidak menjadi kontroversi di masyarakat,” kata politikus Partai Golkar ini, Senin (28/12/2020). Setiap institusi harus jelas tentang hukum kepemilikan tanah yang diatur dalam hukum agraria.
(Baca: Mahfud MDF dukung FPI Syariah Marcaz sebagai Pondok Pesantren)
Menurut Asse, lahan tersebut bukan untuk kemaslahatan rakyat, seperti pembangunan pesantren, melainkan untuk legalisasi lahan umum. Dia mengatakan, tanah itu bisa digunakan oleh otoritas negara jika memiliki status hukum yang jelas.
Jadi, jika proses hukum di lapangan ternyata hak negara, maka pemerintah ingin menggunakannya untuk mengelola dan mengimpor pesantren seperti Marcus Syria.
Mantan Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfood MD berharap lahan tersebut terus digunakan untuk pesantren.
“Kita lihat sekarang kalau saya berpikir seperti ini, itu untuk kepentingan Pentagon. Ya, jalani saja untuk kepentingan para pendeta, tapi yang akan mengurusnya nanti, misalnya bergabung dengan Majelis Ulama, datanglah, Muhammad,” ujarnya. Dan solusinya sebenarnya Minggu (27/12/2020).
(Baca: Tentang PTPN Somasi Marcaz Suriah, Anwar Abbas: Apa Guna Satwa Lahan?)
Untuk saat ini, kata Mahfud, semua pihak harus terlebih dahulu memverifikasi bahwa petani tersebut sudah ada lebih dari 20 tahun. Pasalnya, izin dan sertifikasi dari PTPN VIII berdasarkan Sertifikat HGU No. 299 tanggal 4 Juli 2008. “Jadi ketika dia membeli tanah di Habib Rizik pada 2013, jika petani sudah menyerahkan tanah ke wilayah itu, mereka tidak akan menggarap tanah itu selama 20 tahun.”
(muh)
“Penggemar zombie yang bangga. Analis umum. Penggemar perjalanan. Pengusaha yang menyesal. Fanatik TV amatir.”