GDPR: Luksemburg mendenda Amazon 746 juta euro

Sebagai anggota dari Pengumuman angka triwulanan untuk triwulan ke-2 tahun 2021 Amazon juga mengumumkan sanksi yang dikenakan pada perusahaan oleh Komisi Perlindungan Data Nasional (CNPD) di Luksemburg pada 16 Juli.

Akibatnya, Amazon diperkirakan akan membayar 746 juta euro untuk pelanggaran Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) sebagai sanksi dan mengubah pemrosesan. Perusahaan dilaporkan memproses data pribadi dengan cara yang tidak dapat diterima, meskipun tidak jelas persis apa pemrosesan yang tidak sah itu – Amazon mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ini adalah cara menampilkan iklan yang relevan kepada kliennya. Amazon menggambarkan hukuman yang dijatuhkan sebagai “tidak berdasar“Dan juga benar-benar tidak proporsional dalam jumlah – itu akan menjadi sanksi tertinggi yang dikenakan di bawah GDPR hingga saat ini. Tidak ada pelanggaran data di mana data pribadi pelanggan telah menjadi publik, atau data yang dikirimkan ke pihak ketiga tanpa otorisasi, menurut ke Amazon Karena alasan ini, keputusan CNPD jelas bertentangan dan proses hukum akan dimulai terhadap keputusan tersebut.

Menjaga keamanan informasi pelanggan kami dan kepercayaan mereka adalah prioritas utama. Tidak ada pelanggaran data dan tidak ada data pelanggan yang diekspos ke pihak ketiga. Fakta-fakta ini tidak terbantahkan. Kami sangat tidak setuju dengan keputusan CNPD dan berniat untuk mengajukan banding. Keputusan tentang bagaimana kami menampilkan iklan yang relevan kepada pelanggan didasarkan pada interpretasi subjektif dan belum teruji dari undang-undang privasi UE, dan denda yang diusulkan sangat tidak proporsional dengan interpretasi itu.

Pernyataan Amazon

Tahun lalu dia punya Komisi Eropa telah mengumumkanbahwa diasumsikan bahwa Amazon di Prancis dan Jerman menggunakan data non-publik dari pengecer di pasarnya sendiri untuk mendapatkan keunggulan kompetitif bagi dirinya sendiri.

READ  Serangan 'Skimming': kerusakan akibat pencurian data dari ATM pada tingkat rekor - ekonomi

4 persen dari penjualan tahunan dikenakan sebagai penalti

Karena kantor pusat Amazon Eropa berlokasi di Luksemburg, otoritas nasional Luksemburg bertanggung jawab untuk menghormati dan memantau perlindungan data. Di bawah GDPR, otoritas perlindungan data dapat mengenakan denda hingga empat persen dari omset tahunan perusahaan. CNPD jelas menggunakannya dalam kasus ini, karena penjualan Amazon pada tahun 2020 sekitar US $ 21 miliar.

Di Prancis, denda sebesar 50 juta euro telah dikenakan pada Google dan di Inggris Raya 205 juta euro pada British Airways.

Written By
More from Hulwi Zafar
Pria Ini Alami Kematian Paling Mengerikan, Bikin Merinding – SAMOSIR News
Teknisi Jepang Meninggal Akibat Radiasi Nuklir Hisashi Ouchi, seorang teknisi di Jepang,...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *