Fakta-fakta baru telah terungkap dari distribusi video-video menarik yang mirip dengan para artis Gisella Anastasia alias Giselle. Polisi mengatakan kedua tersangka dalam kasus tersebut juga membagikan video menarik yang mirip dengan Gessel di grup WhatsApp.
Kedua tersangka tersebut adalah PP dan MN. P.P. Ia ditangkap polisi pada Rabu (11/11) di Pondok Arena, selatan Tangerung. Sementara MF ditangkap Kamis (12/11) di Depot Swangan.
Dari hasil penyidikan, keduanya menemui substansi kecurigaan. Keduanya ditangkap polisi.
Menurut Humas Polda Metro Jaya Combus Yusri Yunus, kedua tersangka didakwa UU ITE dan UU Pornografi karena menyiarkan video menarik.
Kedua tersangka ditangkap karena dicurigai melakukan konspirasi kekejaman pada 2008. Tahun 2016, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 45 Nomor 1 juncto Pasal 27 Pasal 1, ”ujar dr Yusra detik.com, Sabtu (14/11/2020).
Ia kemudian merujuk pada Pasal 4 terkait Pasal 29, Pasal 29, atau Pasal 8, terkait Ordonansi Seksual, UU No. 44 Tahun 2008.
Kedua tersangka dihukum berat karena menyebarkan video porno. “Hukuman maksimal 12 tahun,” kata Yusri.
Air terjun Hal tersebut didengar dalam Pasal 19 (45) ITE Perubahan 2016 atas UU No.11:
Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan dan mentransmisikan dan / atau mentransmisikan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memuat konten yang melanggar ketentuan Pasal 27 (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Enam) tahun dan / atau denda maksimal 1 miliar ‘.
Tonton video ‘Giselle C-Like Video Mathematics Finnomon in the Eyes of a Psychologist’
Lalu, seperti halnya Jessel, apa saja fakta baru seputar isu video syur? Lihat penjelasannya di halaman selanjutnya >>>