Jakarta –
Polisi mengajukan banding Warganet Jangan terapkan Deskripsi video adegan seks “seperti Jessel”. Polisi telah memperingatkan mereka yang dihukum karena berbagi video hingga enam tahun penjara.
“Tentu kita mengimbau masyarakat untuk tidak ikut siaran karena video itu mengandung pornografi,” kata Caro Penma, Humas. polisi Kepada Brigjen Awi Stiono detikcom, Sabtu (7/11/2020).
Awi menjelaskan, larangan konten seksual ada dalam Pasal 27 ayat (1) UU IT. Artikel tersebut menyatakan: “Konten yang disengaja atau tidak sah untuk menyebarkan dan / atau mengirimkan dan / atau akses ke informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik.
Larangan itu ada di Pasal 27.
Selain itu, lanjut Awi, sanksi terhadap ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal tersebut menyatakan: “Penyebaran secara sengaja dan tidak sah dari dan / atau transmisi dan / atau akses informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang melanggar integritas Pasal 27 (1) akan dihukum. Maksimal 6 (enam) tahun dan / atau denda maksimal 1 milyar ‘.
Ancaman hukuman tercantum dalam Pasal 45 (1) undang-undang TI, dengan hukuman maksimum hingga enam tahun penjara.
Dalam video yang beredar sebelumnya, terlihat bahwa wanita yang dipanggil ke internet ternyata sama Jessel Dia berselingkuh dengan seorang pria.
Sambungan berlangsung di ruangan yang sama dengan TV. Ada tirai coklat di kamar.
Gesel belum mengomentari video tersebut.
Sandy Arifine, pengacara HAM yang pernah menangani kasus serupa, akhirnya angkat bicara. Dia bilang dia masih di luar kota dengan mantan istri Gaddy Martin.
“Kami masih belum bisa berkomunikasi dengan Bu Gessel, kami masih di luar kota,” kata Sandy Arifin detikcom.
(Od / Ed)