DPR AS Meloloskan RUU yang Dapat Melarang TikTok, China Mengancam Balasan
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) telah meloloskan rancangan undang-undang yang dapat melarang aplikasi media sosial populer, TikTok. Rancangan undang-undang ini telah menyulut kemarahan dari pemerintah China yang menganggap langkah tersebut sebagai tindakan tidak adil.
RUU yang telah disetujui oleh DPR AS memberikan waktu enam bulan kepada perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk menjual sahamnya atau aplikasi tersebut akan diblokir di AS. Namun, RUU ini masih perlu disetujui oleh Senat dan ditandatangani oleh presiden untuk menjadi undang-undang.
Anggota parlemen AS yang mendukung RUU tersebut mengkhawatirkan pengaruh China terhadap TikTok dan mencurigai bahwa data pengguna TikTok bisa dimanfaatkan oleh pemerintah China untuk kepentingan mereka. Di sisi lain, China menuduh AS menindas TikTok tanpa bukti yang jelas dan mengancam keamanan nasional.
Media China telah menampilkan kartun satir yang mengejek upaya AS untuk melarang TikTok, sementara para pengguna di China sendiri menggunakan aplikasi serupa bernama Douyin. ByteDance diharuskan menjual TikTok dalam waktu enam bulan jika RUU tersebut akhirnya menjadi undang-undang.
Sementara itu, TikTok sendiri membantah memiliki hubungan apa pun dengan pemerintah China dan mengklaim bahwa data pengguna mereka aman. Sebelumnya, mantan Presiden AS Donald Trump telah mencoba untuk melarang TikTok pada tahun 2020, namun upayanya tersebut gagal.
Sekarang, Trump justru menentang larangan terhadap TikTok dan menganggap bahwa kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan Facebook secara tidak adil. Perkembangan selanjutnya terkait RUU tersebut masih akan menjadi sorotan utama di tengah ketegangan antara AS dan China terkait platform media sosial yang sedang populer ini.
“Pencinta kopi. Kutu buku alkohol yang ramah hipster. Pecandu media sosial yang setia. Ahli bir. Perintis zombie seumur hidup.”