Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengumumkan larangan tiga pesawat Lion Air untuk beroperasi. Larangan ini terkait dengan skandal yang melibatkan pesawat Boeing 737 Max 9.
Sebelumnya, pesawat Boeing 737 Max 9 milik Alaska Airlines melakukan pendaratan darurat karena penutup pintu di badan pesawat jebol. Insiden ini membuat pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat, Boeing, dan Lion Air untuk menangani masalah ini.
Keputusan untuk memberhentikan pengoperasian sementara pesawat Boeing 737-9 Max Lion Air telah diambil. Namun, Lion Air mengklaim bahwa pesawat mereka tidak termasuk dalam kategori yang dilarang oleh Boeing. Mereka menggunakan tipe pintu Mid Exit yang berbeda.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melakukan review terhadap pesawat Lion Air dan menyimpulkan bahwa pesawat mereka tidak memiliki mid exit door plug. Hasil review ini mendorong penerbitan Airworthiness Directives (AD) yang mengatur pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 untuk pesawat B737-9 Lion Air.
Pemerintah akan terus memantau situasi ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan. Keamanan penerbangan menjadi prioritas utama dalam hal ini.
Insiden ini menambah catatan hitam pada pesawat Boeing 737 Max 9 setelah insiden pendaratan darurat Alaska Airlines sebelumnya. FAA juga mengeluarkan perintah sementara untuk memeriksa puluhan pesawat Boeing 737 Max 9 setelah insiden ini. Semua langkah ini diambil untuk memastikan keamanan penerbangan yang lebih baik.
“Penggemar zombie yang bangga. Analis umum. Penggemar perjalanan. Pengusaha yang menyesal. Fanatik TV amatir.”