27.08.2021 – 10:00
Badan Ketenagakerjaan Federal (BA)
Nuremberg (Ots)
Badan Ketenagakerjaan Federal telah bekerja dengan negara Badan Perlindungan Pengungsi Indonesia IMWPB Tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Pertama Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang Baru Dilatih Ini akan menjadi dasar bagi perawat Indonesia untuk dipekerjakan dan ditugaskan oleh Badan Ketenagakerjaan Federal ke rumah sakit, klinik dan fasilitas keperawatan di Jerman.
“Perjanjian penempatan dengan Indonesia merupakan tonggak dalam penerapan undang-undang imigrasi tenaga kerja terlatih,” kata Daniel Terzenbach, direktur regional Badan Ketenagakerjaan Federal. “Perjanjian mediasi menciptakan kerangka kerja yang aman dan transparan untuk migrasi yang adil, yang juga menguntungkan negara mitra kami. Alasan Penandatanganan dilakukan dengan benar.
Selain pendapatan yang baik dan peluang pengembangan, Ramdani menekankan standar tinggi hukum perburuhan di Jerman, yang juga berlaku untuk pekerja asing. Perjanjian penempatan memfasilitasi penerimaan bagi perawat yang berpartisipasi, dan pengakuan mereka atas kualifikasi profesional asing mereka harus dimulai hanya setelah kedatangan mereka di Jerman. Program Triple Win, bermitra dengan Deutsche Gesselschaft Four International Zusammenarbit (GIZ) GmbH, bersama Anda selama proses akuisisi bahasa dan visa serta integrasi di Jerman.
Mengingat epidemi, mempekerjakan perawat pertolongan pertama mungkin sulit. Jika memungkinkan, harus dimulai tahun ini melalui konsultasi erat dengan mitra di Indonesia. Prasyarat untuk ini adalah tekanan bahwa epidemi akan memungkinkan. Setelah pemilihan, staf perawat akan mempersiapkan pekerjaan baru mereka di Jerman di negara asal mereka selama beberapa bulan, secara bahasa dan teknis. Entri dan karya pertama diharapkan akan dimulai pada paruh kedua tahun 2022. Atas permintaan Mitra Indonesia, Perjanjian Penugasan Perawat Indonesia terbuka untuk pekerjaan hanya dengan partisipasi BA dan tidak mengizinkannya untuk digunakan oleh perusahaan penempatan swasta.
Latar belakang
IKLAN. Undang-Undang Imigrasi Pekerja Terlatih, efektif 1 Maret 2020, memungkinkan Badan Ketenagakerjaan Federal untuk menyelesaikan perjanjian penempatan dengan pihak ketiga berdasarkan Pasal 16d (4) Kode Perumahan. Perjanjian penempatan dengan negara mitra, antara lain, memungkinkan mereka untuk memulai proses pengakuan standar profesional asing hanya setelah memasuki Jerman. Sebagai aturan, pemberitahuan harus diperoleh sebelum visa dapat dikeluarkan. Oleh karena itu, perjanjian mediasi mempercepat perekrutan staf yang paling berkualitas.
Ikuti Badan Ketenagakerjaan Federal Indonesia.
Klik Kontak
Badan Federal untuk Pekerjaan
Tim pers
Regensberger Strace 104
D-90478 Nuremberg
Email untuk menanyakan [email protected]
Telepon 0911 / 179-2218
Terminal faks 0911 / 179-1487
Konten asli dari Badan Ketenagakerjaan Federal (BA), dilaporkan oleh berita aktuall
“Penggemar zombie yang bangga. Analis umum. Penggemar perjalanan. Pengusaha yang menyesal. Fanatik TV amatir.”