Putusan pengadilan: 8 bulan penjara untuk penyerang Capitol! – Kebijakan luar negeri

Enam bulan setelah pendukung Presiden Donald Trump menyerbu Capitol, seorang pria dilaporkan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara di Florida. Pria berusia 38 tahun dari Florida itu sebelumnya mengakui bahwa dia masuk ke Capitol dan menghalangi pekerjaan Kongres, Washington Post melaporkan pada hari Senin.

Ini adalah kasus kejahatan serius pertama yang terkait dengan penyerbuan. Pengamat mengatakan keputusan itu bisa berdampak pada hukuman perusuh lainnya.

“Simbolisme tindakan ini tidak salah lagi,” kata surat kabar itu, mengutip hakim Pengadilan Distrik Federal Randolph D. Moss. Jaksa telah meminta 18 bulan penjara untuk pria itu. Sangat serius bahwa pria berusia 38 tahun itu telah menembus jauh ke Capitol dengan peralatan seperti kacamata untuk mengganggu transfer kekuasaan secara damai. Ini membedakannya dari orang lain yang terbawa suasana. Hakim memuji pria itu karena mengaku lebih awal dan mengatakan dia menyesali tindakannya.

Pendukung Trump menyerbu kursi Kongres di Washington pada 6 Januari. Lima orang tewas, termasuk seorang polisi. Trump menghadapi proses pemakzulan atas serangan itu karena dia sebelumnya menghasut para pendukungnya dalam sebuah pidato. Namun, setelah persidangan, Republikan dibebaskan.

READ  Sekjen PBB Surati DK PBB, Menlu Retno Dukung Gencatan Senjata di Gaza - SAMOSIR News
Written By
More from Lukman Haq
Presiden Ceko: Zeman mengumumkan pembentukan pemerintah yang cepat
Status: 05.11.2021 13:05 Inilah yang ditunggu-tunggu di Praha: sekitar sebulan setelah pemilihan,...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *