Pakistan: Mahkamah Agung mengkonfirmasi pembebasan terpidana dalam kasus Daniel Pearl

saya Pembunuhan jurnalis Amerika Daniel Pearl Penuntutan Pakistan di Mahkamah Agung gagal dalam upaya untuk mencegah pembebasan tersangka utama yang dihukum. Para hakim telah memutuskan bahwa Ahmed Omar Saeed Sheikh dari Inggris tidak melakukan kejahatan dalam kasus tersebut, kata pengacara terdakwa, Mahmud Sheikh. Setelah itu, Mahkamah Agung menolak banding penuntut terhadap putusan serupa dari pengadilan yang lebih rendah.

Keluarga jurnalis Amerika yang terbunuh dengan tajam mengkritik keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai “lelucon”. Seorang pengacara mengatakan kerabatnya terkejut dengan putusan itu. Pembebasan keempat pria tersebut membahayakan jurnalis di seluruh dunia dan rakyat Pakistan. Keluarga itu meminta pemerintah AS untuk “mengambil semua tindakan yang diperlukan” untuk “memperbaiki ketidakadilan ini”.

Pearl, yang saat itu menjabat sebagai kepala biro Asia Selatan di Wall Street Journal, saat itu berusia 38 tahun, berada di awal tahun 2002 saat meneliti para Islamis radikal. Pakistan dihapus dan kemudian dibunuh secara brutal. Syekh ditangkap pada tahun yang sama dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan anti-terorisme, sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Pada 2011, keraguan diungkapkan tentang kesalahan Sheikh. Sebuah laporan dari Proyek Mutiara di Universitas Georgetown di Amerika Serikat mengatakan orang yang salah telah dihukum karena pembunuhan Pearl. Akibatnya, jurnalis itu dibunuh oleh Khalid Sheikh Mohammad, yang diduga sebagai dalang serangan 11 September, dan bukan oleh Ahmed Omar Saeed Sheikh.

Ikon: Cermin

READ  Rusia menutup perwakilan NATO: perselisihan atas kecurigaan spionase
Written By
More from Lukman Haq
Kekuatan 5.2! Gempa bumi mengguncang pulau Kreta
Pada Sabtu pagi, gempa bumi membangunkan penduduk Kreta. Sudah pada hari Rabu...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *