Jakarta, Kompas dot com – Pemerintah berencana untuk melaksanakan bea segel Atau Materai pajak Termasuk untuk transaksi sekuritas persediaan Dari Bursa Efek Indonesia ( Di) Buat paragraf gelisah Investor Pasar modal
Beberapa investor ritel di media sosial telah menolak sanksi yang diusulkan Materai Rp 10.000 Di Transaksi saham. Penolakan tersebut tidak hanya diunggah di Twitter dan Instagram, tetapi juga di akun media sosial.
Petisi itu sendiri sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulini, Presiden Joko Widodo, dan Indonesia.
“sebagai Investor Pengecer dengan modal kecil. Tentu saja, biaya materai berat bagi kami. Potensi calon investor ritel masa depan sangat menjanjikan. Banyak orang yang sadar ingin berinvestasi di pasar modal Indonesia.Ditulis oleh Inan Suleiman, salah satu pemegang saham yang mengajukan petisi.
Baca juga: Ini Direktorat Jenderal Pajak perihal transaksi transaksi sesuai materai Rp 10.000
“Hadirin sekalian di Indonesia, bantu kami! Kami adalah orang kecil yang mencoba mengubah nasib kami melalui pasar modal Indonesia. Yang terbaik adalah meninjau dan meninjau aturan yang terkait dengan Bea Materai dengan masing-masing merek dagang. Minimum materai Rp. Untuk menghindari membebani peritel kecil yang mencoba melawan pasar modal Indonesia, 100.000.000 per TC, ”Ulangnya.
Pembatasan bea cukai Itu disahkan oleh Undang-Undang Nomor 10 pada tahun 2020 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Bea Meterai (Hukum materai) 26 Oktober 2020 Ada beberapa hal yang harus diwaspadai oleh investor dalam hal bursa saham.
Investor lain, Lucman Fahd, mengeluhkan hal serupa. Karena ukuran label perdagangan yang relatif kecil, sangat sulit bagi investor ritel untuk mengenakan bea materai kepada 10.000 wartawan.
“Saya investor ritel dan jumlah transaksinya kecil, sangat sulit untuk membayar 10.000 per TC., ”Katanya di situs Change.org.
Baca juga: Air terjun Cari tahu tentang penggunaan materai Rp 10.000 yang akan berlaku pada tahun 2021
Penjelasan BEI dan tanggapan Kementerian Keuangan
Menurut Valentina Simon, Sekretaris PH Bursa Efek Indonesia, salah satu syarat dan ketentuan undang-undang materai adalah penjilidan meterai Rp 10.000 per dokumen, tanpa batasan nilai nominal tiap TC. .
“Para pihak dalam TAM DPL wajib menjadi penerima dokumen sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Nomor 2, Pasal 5, Pasal 8, Nomor 1 huruf B dan Pasal 9 UU Nomor 9 dan Pasal 9,” ujarnya. Pernyataan resminya pada Minggu (20/12/2020).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan gambaran mengenai regulasi teknis yang dimaksudkan untuk dituangkan dalam Peraturan Teknis dan materai yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Republik Indonesia. Termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan AB sebagai kewajiban wajib dan tata cara penutupan sarana elektronik.
Anggota bursa yang telah diangkat menjadi pemegang saham dimaterai masa depan Ia mengatakan mereka wajib memungut materai dan kemudian melaporkannya ke kas negara untuk dikumpulkan dan disimpan.
Mulai 1 Januari 2021, setiap TC akan dikenakan meterai, dan meterai terserah investor sampai Abby ditunjuk sebagai ketuanya.
Ini dapat diselesaikan dengan menggunakan Kode Pajak (SSP) dan / atau prosedur lain sesuai dengan ketentuan digit.
Menanggapi kekhawatiran pelaku pasar modal, Direktur Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak P2 Humas Hestu Yoga Sasaka mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun pedoman.
Alhasil, dia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan terkait bea materai pada transaksi.
Baca juga: Investor dalam bertransaksi diharuskan materai Rp 10.000 mulai awal Januari.
Ia mengatakan hal ini sudah dipahami hingga pelaksanaan proyek pencetakan hati.
Menurut Hessu, meterai tentu akan diberlakukan untuk dokumen. Tentunya dengan memperhatikan batas-batas keadilan yang disebutkan dalam dokumen itu, memperhatikan kapasitas masyarakat.
Dia juga mengatakan bahwa lembaga bebas bea materai dapat ditawarkan untuk mendorong atau melaksanakan program dan kebijakan pemerintah yang disahkan oleh jasa keuangan atau keuangan.
Dia mengatakan Djibouti sedang bekerja sama dengan otoritas keuangan dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut.
Baca juga: Tidak hanya dari APBN, negara juga bisa Modali LPI dengan saham BUMN
Otoritas Jasa Keuangan (OGK), bekerja sama dengan Self Control Agency (SRO) dan DJP, telah meningkatkan jumlah investor ritel di bisnis ritel untuk memastikan bahwa ketentuan teknis dan kebijakan implementasi undang-undang bea materai tetap berjalan sesuai dengan program mendalam pasar saat ini.
Seluruh informasi terkini terkait pemberlakuan meterai tersebut akan diteruskan ke SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya ke AB dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).
Selain itu, penerapan UU Materai diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Baca juga: Ini rencana penggunaan dana APBN untuk menyelamatkan BMN Giasarayan
(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya, Kiki Safitri | Editor: Bambang P. Jatmico)
“Pencinta kopi. Kutu buku alkohol yang ramah hipster. Pecandu media sosial yang setia. Ahli bir. Perintis zombie seumur hidup.”