KOMPAS.TV – Rizaik Shihab didakwa melakukan tindak pidana kejahatan karena melanggar protokol kesehatan.
Rizik menjadi tersangka bersama Haris Ubaydillah, Ali Alwi Alatas, Mamas Suryadi, Ahmed Sabid Lubis dan Idris.
Polisi menangguhkan Rizik dan kelimanya selama 20 hari berikutnya setelah keputusannya yang mencurigakan dan melarang mereka bepergian ke luar Indonesia.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya menegaskan polisi akan menangkap tersangka dan mengambil tindakan hukum.
Karena Rizik Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi bisa menggunakan kekerasan untuk memanggil atau menangkapnya.
Kekuatan hukum RitYanur Aziz sejak awal sudah memprediksi Rizik Shihab sebagai tersangka.
Kolektor Bantuan Hukum RitSagito mengatakan dia telah mendengar informasi bahwa Prazik saat ini ditahan atas tuduhan penahanan paksa.
Sagito juga menyebutkan bahwa Rizik siap bekerja sama. Namun, perangkatnya juga harus adil, pasal tentang pelanggaran protokol kesehatan hanya untuk banyak pelanggaran dan mengapa disebut tersangka.
Sogito juga mempertanyakan adanya klausul promosi tentang Rizik.
Sementara itu, DPP Ketua PKS Mardani Ali Sera mengatakan bahwa jika Sera membaik selama epidemi, akan lebih baik fokus pada penanggulangan epidemi. Hukum harus ditegakkan
Anggota Komisi III P.DIP Perjuangan bagi polisi untuk menegakkan hukum tanpa diskriminasi
“Penggemar zombie yang bangga. Analis umum. Penggemar perjalanan. Pengusaha yang menyesal. Fanatik TV amatir.”