Jakarta, CNBC Indonesia – Bambang Sutrisno Kussadi, pemilik India Group Net TV, diminta memperpanjang kewajiban utang PKPU (PKPU). Kasus tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (25/11/2020).
Berdasarkan Sistem Informasi Sentimen Pengadilan Negeri (SIPP) Jakarta Pusat, nomor 403 / Pdt.Sus-PKPU / 2020 / PN Niaga Jkt.Pst ini mendapat enam perintah pengadilan dari pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU dan memutuskan bahwa putusan Net Netama tetap dalam PKPU sementara selama 45 hari setelah semua akibat hukum diumumkan.
MK juga menunjuk Pengawas Kehakiman dan Pengawas Kamar Dagang Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi pemindahan PKPU.
Selain itu, jika terjadi kerugian neto media, diangkat tiga pengawas sebagai tim pengelola dalam proses KPBU.
Selain tim manajemen, Net Media dan kreditor diperintahkan untuk hadir dalam sidang tersebut. Harga barang juga dibayarkan kepada pemohon, Net.
Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menetapkan tanggal sidang pertama.
Sedangkan Bambang Sutrisno Manajer Umum Sinnerism Entertainment.
Pada bulan Agustus tahun lalu, PT Netmediatama, induk perusahaan PET Netmediatama, dihantam kabar pemecatan (PHK).
Perusahaan bahkan tidak berencana menjadi perusahaan milik negara. Meskipun perusahaan ini Pada 4 Juli 2018, Bursa Efek Indonesia (BEI) menampilkan risiko yang rendah.
 “[Mengenai mundurnya Net Visi Media] Konfirmasikan saja dengan manajemen perseroan, ”kata IGD N Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI di Gedung BEI, Senin (12/8/2019).
NET TV berencana menargetkan $ 1 triliun dari IPO. Kedatangan Netnet TV ke BEI diwakili oleh Agus Lasmono, perwakilan dari Indika Group dan PTN Corrido Securitas, yang diwakili oleh CEO NTT saat itu Wisconsana Cubundio, menurut Rama Gautama.
(Tas)
“Pencinta kopi. Kutu buku alkohol yang ramah hipster. Pecandu media sosial yang setia. Ahli bir. Perintis zombie seumur hidup.”