Pengamat mengatakan TNI punya dasar hukum mencabut baliho rishik shihab

Jakarta, Kompas dot com – Pengamat militer Susanning Nifty Handainini Kertopatim, pimpinan Korps Pengawal Revolusi Islam (FPI), menanggapi tindakan anggota TPLF yang mencopot bendera Rizek Shihab.

Seorang perempuan bernama Nuning memperkirakan TNI bisa membantu pemerintah negara (Pemda) atau aparat kepolisian dengan keamanan dan keselamatan publik serta pemerintahan negara.

Dalam rapat Sabtu, Ning mengatakan, “TNI dapat dijalankan sesuai dengan Pasal 34 UU Pertahanan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertahanan.” (21/11/2020).

Baca juga: Tanggapan FPI dan perlindungan Satopol PP saat bendera Pangam Jaya diperintahkan diturunkan

Terlebih lagi, Nuning tidak memiliki izin pemasangan, sehingga keberadaan bendera tersebut melanggar peraturan negara (perda).

Spanduk, baliho, dan baliho mengenai pelaksanaan periklanan diatur dalam Perda DKI Jakarta 9. Mereka akan dipantau pada 2014. Dia mengatakan semua orang di Dickie akan diawasi untuk memastikan bahwa mereka tidak merusak kecantikan, moral dan keyakinan hukum mereka.

Alhasil, kata Nuning, langkah menurunkan baliho TNI bergambar Rizik itu untuk mendukung pejabat yang berwenang, dalam hal ini Satopol PP. Apalagi baliho yang dipasang bisa membuat perbedaan di masyarakat Indonesia.

“Ini kerangka penegakan hukum. Harus dikatakan tidak ada yang bisa dikalahkan oleh siapa pun yang melanggar hukum,” ujarnya.

Baca juga: Usai keramaian, Gubernur Diki Jakarta kembali fokus pada baliho Rizik Shihab

Sebelumnya, Pangam Jaya memerintahkan Mayjen Dudung Abdurahman melepas tongkat dan spanduknya.

“Itu perintah saya,” kata Habib Rizik saat ditanyai wartawan usai unjuk rasa militer di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20 November 2020).

Dudung awalnya mengatakan beberapa petugas Satpop PP telah menurunkan papan reklame tidak resmi.

READ  Pembangunan tempat pembuatan bir - Nestlé telah menginvestasikan hampir 200 juta CHF di Indonesia

Baca juga: TNI turun tangan dengan memesan baliho Rizik, Kontol DPR-Satopol PP Oposisi

Namun, FPI kembali memasang baliho tersebut. Jadi Thangeng turun tangan.

“Ini adalah aturan hukum. Anda harus mematuhi hukum. Jika Anda menghapus papan reklame, ada aturan yang jelas. Bayar pajak. Tempatnya sudah pasti. Jangan pergi sendiri. Tidak ada yang seperti itu.”

Dudung menegaskan, upaya penurunan Billboard Rizik akan terus dilakukan.

“Dan saya bersihkan semuanya, tidak ada revolusi dan tidak ada papan reklame apapun,” katanya.

Written By
More from Saddam Javed
Melihat UFO? Sebuah benda terbang misterius tenggelam ke langit di lepas pantai Indonesia
RTL.de> Memecahkan UFO di depan Pantai Jangkar? Peristiwa misterius ini pasti meninggalkan...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *