Jakarta, Kompas.com – PT Bank Central Asia Tibic ( SM) Ini membuktikan bahwa sebenarnya tidak ada Ruang penyimpanan Nasabah BCA kalah.
Pernyataan tertulis tersebut menyusul gugatan perdata Nomor 353 / Pdt.G / 2020 / PN.SBY dari Anna Surianty, Tan Herman Santanto, Tan Johan Santanto, dan Voni Susanti.
Penggugat menggugat BCAN di Pengadilan Negeri Surabia atas setoran bank ke-9.
Baca juga: Sebelum Anda menabung di deposito, perhatikan dulu hal-hal ini
Hera F. Harne, CEO BACA Office and Corporate Communications, mengatakan pada Senin (26) bahwa “setoran yang dilakukan oleh pelanggan tanpa setoran tidak dapat dikembalikan bahkan jika pelanggan mengembalikan setoran aslinya.” / 10/2020).
Hira mengatakan, klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena setorannya sudah lama dibayarkan.
Bukti uang itu juga ditunjukkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya saat ini.
Dalam menjalankan operasional perbankan, dapat dikatakan bahwa BCA selalu mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh otoritas terkait sesuai dengan ketentuan perbankan di Indonesia.
Baca juga: Klien Video Viral Tidak Dapat Menyetor Setoran, BCA salah
Dia lebih lanjut meminta publik untuk menghormati proses pengadilan.
“Kami menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung,” pungkas Hera.
Gugatan itu diselesaikan di luar pengadilan. Terdaftar 3 April 2020. Penggugat menggugat BCA. Tergugat juga hadir di Gedung B II Lantai Empat dan Biro Timur II Otoritas Jasa Keuangan Regional IV Jawa Timur.
Sidang akan dimulai pada 4 November, dengan penggugat bersaksi.
“Pencinta kopi. Kutu buku alkohol yang ramah hipster. Pecandu media sosial yang setia. Ahli bir. Perintis zombie seumur hidup.”