Tindakan “Cameme” baru China terhadap Amerika Serikat membatasi ekspor

Jakarta, CNBC IndonesiaCina Itu memberlakukan undang-undang baru yang membatasi ekspor. Pemerintah Beijing berpendapat bahwa ini dilakukan untuk keamanan nasional.

Menurut laporan itu Inwa, Seperti yg disebutkan A.P., Undang-undang ini mengizinkan China untuk mengambil “tindakan pembalasan” terhadap negara-negara yang menggunakan ekspor dan kepentingan China. Ekspor yang dikontrol meliputi produk militer dan nuklir, serta teknologi dan layanan lainnya.


Terpasang Reuters, China tidak merinci negara tujuannya. Namun, hal ini dibarengi dengan sengketa perdagangan dan teknologi antara China dan Amerika Serikat.

Di bawah Presiden Donald Trump, Amerika Serikat berusaha memblokir perusahaan teknologi China, seperti pemasok peralatan telekomunikasi Huawei, aplikasi Biteetite Tikitok, dan aplikasi perpesanan Tensen Wechat.

Perusahaan dan individu yang mengancam keamanan nasional yang melanggar undang-undang pengendalian ekspor ini akan diadili. Mereka dapat didenda hingga 5 juta yuan (Rap 11 miliar) atau 20 kali lipat dari nilai perdagangan.

Undang-undang itu sendiri disahkan akhir pekan lalu. Undang-undang tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Desember 2020. Pada awal Agustus, Kementerian Perdagangan China merilis daftar teknologi yang dilarang atau diekspor.

Sedangkan dalam bacaan hari ini, China Pada kuartal ketiga tahun 2020, itu tumbuh pada tingkat tahunan sebesar 4,9%. Ini akan melihat ekonomi tirai bambu pulih dalam sembilan bulan pertama tahun 2020.

(Kepala / kepala)


READ  Mann sitzt fast 20 Jahre im Knast – Täter war sein Bruder
Written By
More from Lukman Haq
Akhir dari monopoli perkeretaapian nasional: perkeretaapian sipil Prancis yang baru menekannya
Rabu 22 September 2021 Berakhirnya monopoli perkeretaapian nasional Kereta api sipil Prancis...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *