Jakarta, CNBC Indonesia – Cina Itu memberlakukan undang-undang baru yang membatasi ekspor. Pemerintah Beijing berpendapat bahwa ini dilakukan untuk keamanan nasional.
Menurut laporan itu Inwa, Seperti yg disebutkan A.P., Undang-undang ini mengizinkan China untuk mengambil “tindakan pembalasan” terhadap negara-negara yang menggunakan ekspor dan kepentingan China. Ekspor yang dikontrol meliputi produk militer dan nuklir, serta teknologi dan layanan lainnya.
Terpasang Reuters, China tidak merinci negara tujuannya. Namun, hal ini dibarengi dengan sengketa perdagangan dan teknologi antara China dan Amerika Serikat.
Di bawah Presiden Donald Trump, Amerika Serikat berusaha memblokir perusahaan teknologi China, seperti pemasok peralatan telekomunikasi Huawei, aplikasi Biteetite Tikitok, dan aplikasi perpesanan Tensen Wechat.
Perusahaan dan individu yang mengancam keamanan nasional yang melanggar undang-undang pengendalian ekspor ini akan diadili. Mereka dapat didenda hingga 5 juta yuan (Rap 11 miliar) atau 20 kali lipat dari nilai perdagangan.
Undang-undang itu sendiri disahkan akhir pekan lalu. Undang-undang tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Desember 2020. Pada awal Agustus, Kementerian Perdagangan China merilis daftar teknologi yang dilarang atau diekspor.
Sedangkan dalam bacaan hari ini, China Pada kuartal ketiga tahun 2020, itu tumbuh pada tingkat tahunan sebesar 4,9%. Ini akan melihat ekonomi tirai bambu pulih dalam sembilan bulan pertama tahun 2020.
(Kepala / kepala)
“Komunikator. Pengusaha. Penggemar makanan yang sangat rendah hati. Ninja perjalanan. Penggemar bir seumur hidup.”