TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menjadi mimpi yang menjadi kenyataan bagi banyak orang.
Manfaat pensiun, pendapatan stabil, dan risiko pemecatan yang rendah adalah tiga penyebab paling umum.
Itu disertifikasi oleh negara dan pendapatan bulanan PNS relatif stabil dibandingkan dengan profesi lain. Selama negara tidak dinyatakan bangkrut, pegawai pemerintah akan terus mendapatkan penghasilan bulanan.
Baca juga: Saya malu akhirnya melaporkan istrinya ke polisi dengan alasan bahwa PNS itu punya organ kecil
Daya tarik menjadi PNS adalah selain mendapatkan gaji pokok, banyak pula keuntungannya menjadi PNS.
Ini tidak termasuk penghasilan tambahan, seperti perjalanan bisnis (take home rent).
Namun, agar CPS dan PNS ada, konsekuensi alamiah yang terkait dengan disiplin pegawai negeri harus dipatuhi sebagai bagian dari pemerintahan.
Salah satu aturan disiplin bagi PNS terkait dengan kehidupan rumah tangga dimana PNS dilarang melakukan kecurangan.
Izin Nikah dan Cerai Pegawai Negeri Sipil ini telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 diubah dengan Peraturan Pemerintah (PPP) Nomor 45. Itu diberlakukan pada tahun 1983.
Dinas Sipil melarang pernikahan seorang pria atau wanita yang bukan suaminya dan suami istri tidak hidup bersama dalam pernikahan ilegal. Bunyinya Pasal 14 Proklamasi Pemerintah No. 45 Tahun 1990.
Dijelaskan dalam Rule, Kohabitasi artinya hidup bersama sebagai satu keluarga tanpa pernikahan yang sah.
“Pencinta kopi. Kutu buku alkohol yang ramah hipster. Pecandu media sosial yang setia. Ahli bir. Perintis zombie seumur hidup.”